Malang, 27 Februari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan sukses menggelar kegiatan Pemberdayaan Hukum di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pemberdayaan Hukum yang bertemakan “Permasalahan Hukum dalam Rumah Tangga dan Tata Cara Mengakses Pemberian Bantuan Hukum” ini dihadiri oleh puluhan warga desa, termasuk perangkat desa, TP-PKK, dan Kader Kesehatan Desa Watugede.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai permasalahan hukum yang sering terjadi dalam rumah tangga, serta bagaimana cara mengakses layanan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan. Dalam kesempatan ini, para pemateri dari LBH Rumah Keadilan menjelaskan berbagai aspek hukum terkait konflik rumah tangga, mulai dari hak dan kewajiban dalam pernikahan, perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga prosedur hukum dalam penyelesaian konflik.
Para peserta diajak untuk memahami pentingnya edukasi hukum dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari konflik yang dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan merugikan. Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman mengenai perlindungan anak dalam rumah tangga serta implikasi hukum terkait hak asuh dan tunjangan setelah perceraian.
Selain itu, warga juga diberikan informasi mengenai mekanisme akses bantuan hukum yang disediakan oleh LBH Rumah Keadilan, baik bagi masyarakat kurang mampu maupun bagi mereka yang memerlukan pendampingan hukum dalam berbagai kasus. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya acara dan aktif bertanya mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi sehari-hari. Pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah mengenai tata cara mengakses bantuan hukum dan permasalahan perceraian. Masyarakat menginginkan solusi konkret mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum gratis dan langkah-langkah hukum yang perlu diambil dalam menghadapi permasalahan rumah tangga.
LBH Rumah Keadilan juga menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada litigasi (proses pengadilan), tetapi juga mencakup bantuan hukum non-litigasi seperti mediasi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan dalam negosiasi. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu guna memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan keadilan tanpa terkendala biaya. Bantuan hukum non-litigasi ini sangat penting dalam mencegah permasalahan hukum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
Kasi Kesejahteraan Desa Watugede, Bapak Yudi Purwono, yang mewakili Kepala Desa Watugede, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif LBH Rumah Keadilan dalam mengedukasi masyarakat tentang hukum. “Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta tidak mudah terjerumus dalam masalah hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat sering mengalami kendala dalam mengakses bantuan hukum karena kurangnya informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Ketua LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum warga, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum di lingkungan rumah tangga. LBH Rumah Keadilan akan terus hadir untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan,” katanya.
Beliau juga menekankan bahwa bantuan hukum bukan hanya diperuntukkan bagi kasus besar, tetapi juga bagi permasalahan sehari-hari yang sering dihadapi masyarakat, seperti sengketa warisan, hak atas tanah, dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang sering dialami pekerja informal.
Acara ini ditutup dengan sesi mini quiz dari LBH Rumah Keadilan, di mana para pemateri memberikan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan kepada para hadirin. Para peserta yang berhasil menjawab dengan benar mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam memahami hukum lebih dalam. Antusiasme warga sangat tinggi dalam mengikuti sesi ini, menunjukkan bahwa kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat terus berlanjut di masa mendatang.