Sukses! Pelatihan Paralegal Se-Jawa Timur Dihadiri Ratusan Peserta Secara Virtual, Dipandu Langsung oleh Ketua LBH Rumah Keadilan Malang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Malang adalah sebuah organisasi yang didirikan pada tahun 2014 dengan tujuan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Beralamat di Jalan Kembang Kertas IV No. 9, Lowokwaru, Malang, lembaga ini berfokus pada penyediaan bantuan hukum baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, dengan pendekatan yang mengedepankan etika dan profesionalisme.

Dalam menindaklanjuti terkait pembinaan pelatihan paralegal serentak se Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bermaksud untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan Pelatihan Paralegal secara daring (Online) bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang  nantinya akan ditempatkan sebagai paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayahnya masing-masing.

Pelatihan paralegal telah dilaksanakan  secara serentak pada tanggal 18 s.d. 20 Februari 2025 melalui virtual zoom yang diawali dengan kick off oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meminta kepada Bapak Abdul Somad S.H. selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan untuk menjadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak yang diselenggarakan secara Daring (Online).

Pelatihan tersebut diikuti oleh 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) peserta yang diantaranya adalah masyarakat, perangkat desa dan sebagian mahasiswa. Dalam pembahasan pelatihan paralegal, banyak perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait bantuan hukum yang dapat disalurkan kepada masyarakat daerah Jawa Timur.

LBH Rumah Keadilan menjelaskan terkait Teknik Komunikasi Bagi Paralegal

Tujuan diadakannya Pelatihan Paralegal ini, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan hukum bagi orang-orang yang awam terhadap hukum, terutama bantuan hukum yang dapat diakses pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Pembentukan Posbakum di tingkat desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, serta  merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh bantuan hukum, terutama di daerah-daerah yang kurang terjangkau dengan hukum.

Ketua LBH Rumah Keadilan menjelaskan secara rinci terkait Teknik Konsultasi Hukum

Pelatihan paralegal ini berjalan sukses dan lancar dalam meningkatan upaya kesadaran hukum dan akses keadilan di masyarakat. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, para peserta diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum di komunitas masing-masing, membantu menjembatani kesenjangan informasi, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya.

Share:

More Posts