Malang, 27 Agustus 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan hadir dalam pertemuan “Dialog dan Konsultasi Pedoman Penilaian Hak Asasi Manusia terhadap Pemerintah Daerah” bertempat di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari Komnas HAM RI, Pemerintah Daerah, dinas-dinas terkait, lembaga independen, jurnalistik dan tentunya elemen lainnya yang berhubungan langsung dengan Hak Asasi Manusia. Dalam pertemuan tersebut, narasumber Ibu Anis Hidayah, S.H., M.H., selaku komisioner Komnas HAM RI menyampaikan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menjalankan kewajiban dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia”.
Melalui pernyataan tersebut Komnas HAM RI juga telah menyusun Pedoman Penilaian HAM yang mana menjadi tolak ukur penegakan hak asasi manusia yang terdiri dari hak sipil politik termasuk hak kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Penilaian juga ditekankan pada hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mana mengaitkan non-diskriminasi dan kesetaraan karena dalam hal ini selain negara, aktor yang melakukan tindak pelanggaran hak asasi manusia adalah korporasi. Maka dalam hal ini pula Bapak Dr. Suwarno, S.H., M.Hum selaku Kabag Hukum Pemerintah Kota Malang turut menampung masukan dan laporan warga Kota Malang melalui tautan yang telah tersebar luas di media sosial jika terjadi adanya pelanggaran hak asasi manusia di Kota Malang. LBH Rumah Keadilan selaku lembaga bantuan hukum, yang juga bergerak menangani kasus terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berharap dibentuknya pos maupun bagian yang khusus menangani permasalahan hak asasi manusia karena selama ini tindak lanjut laporan tidak berjalan efektif atau bahkan tidak diindahkan. Sebagai pemberi bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, LBH Rumah Keadilan berharap pula tegaknya keadilan dan supremasi hukum, terutama dapat mengembangkan dan meningkatkan sifat-sifat pengabdian yang tinggi terhadap atau yang terkait hak asasi manusia terlebih bagi mereka yang kaum rentan dan marginal.
Bahwa dalam konsultasi publik melalui penulisan naskah pedomaan dalam pelayanan hak asasi manusia melalui pemerintah daerah terdapat 127 indikator, sehingga dalam peluncuran penulisan naskah pedoman ada bebrapa masukan yang memang perlu di perhatikan melalui dikalangan kepemudaan, kesehatan dan keterbukaaan informasi publik dan bantuan hukum,, dalam kegiatan dialog dan konsultasi publik ini para peserta yang hadir dikalangan pemerintahan yang dihadiri disnaker, dinsos, bagian hukum pemerintah daerah, kalanngan akademis Universitas Muhammdiah Malang, kalangan media jurnalis dan Jatimtimes dan Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan dan Lembaga Pos Malang dan mahasiswa dalan organisasi masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan dialog dan diskusi publik berlangsung para peserta tamu undangan dan apresiasi dan sangat aktif dalam memberikan masukan yang diberikan pandangan oleh Konmas HAM RI melalui penyusunan naskah pedoman yang terdapat dalam 127 indikator yang menjadi dasar dalam pelayanan hak asasi manusia terhadap pemerintah daerah.