
Nganjuk, 06 Januari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan resmi menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) sebagai penyedia jasa konsultasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk tahun 2025. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat dan memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. Penandatanganan MoU ini juga mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk mewujudkan keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka dapat memperoleh akses keadilan yang setara di Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Tim LBH Rumah Keadilan, yang terdiri dari advokat dan paralegal, serta pihak Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB yang diwakili oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan pejabat fungsional serta struktural lainnya. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Tim dari POSBAKUMADIN Nganjuk, yang turut berperan sebagai penyedia jasa konsultasi POSBAKUM di tahun 2025, selain LBH Rumah Keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Abd. Somad, S.H., Direktur LBH Rumah Keadilan, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan di POSBAKUM Nganjuk. Di antaranya, LBH Rumah Keadilan akan mengadakan program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal secara nasional pada tahun 2025. Diharapkan, dengan meningkatnya jumlah dan kualitas paralegal, LBH Rumah Keadilan tidak hanya dapat memberikan dampak positif pada akses keadilan di Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB, tetapi juga di seluruh wilayah, khususnya di Jawa Timur. Kerjasama ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh setiap lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dan memperkuat sistem peradilan yang inklusif serta berkeadilan.