
Nganjuk, 13 Januari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan mengambil langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah di Kabupaten Nganjuk. Pada 13/01/2025, LBH Rumah Keadilan mengadakan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk untuk membahas pemberian bantuan hukum secara menyeluruh dan merata.
Dalam pertemuan ini, LBH Rumah Keadilan yang diwakili oleh Dewan Pembina, Advokat, dan Paralegal menyampaikan komitmen lembaga untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi permasalahan hukum. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara LBH Rumah Keadilan dan Pemerintah Daerah, sehingga bantuan hukum dapat tersampaikan dengan lebih efektif.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pendampingan hukum dapat mengaksesnya tanpa hambatan. Kerja sama dengan Bagian Hukum Pemkab Nganjuk menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA, Advokat LBH Rumah Keadilan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk, menyambut baik inisiatif LBH Rumah Keadilan dan menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program-program bantuan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.
Hasil dari koordinasi ini mencakup:
- Pemetaan Kebutuhan Bantuan Hukum: Identifikasi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan hukum.
- Sosialisasi dan Edukasi Hukum: Rencana pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya.
- Penyediaan Bantuan Hukum Gratis: Penyusunan mekanisme layanan bantuan hukum gratis yang mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus berkomunikasi secara intensif guna memastikan program-program yang dirancang dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari upaya LBH Rumah Keadilan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan masyarakat menengah ke bawah di Kabupaten Nganjuk dapat merasakan keadilan yang sejati tanpa harus terkendala oleh persoalan biaya atau akses terhadap layanan hukum.