
Batu, 22 Januari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan dengan antusias turut serta dalam rapat koordinasi yang melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Se-Malang Raya bersama Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Batu. Rapat koordinasi yang digelar ini bertujuan untuk mengoptimalkan serta memperluas akses layanan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Kota Batu, dengan penekanan khusus pada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, agar mereka mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata.
Lebih dari sekadar bentuk pertemuan saja, rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen yang mendalam dari Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Batu untuk mewujudkan sebuah sistem hukum yang inklusif dan aksesibel bagi semua kalangan terkhusus bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan Kota Batu serius dalam memastikan bahwa setiap warganya, tanpa terkecuali, dapat memperoleh akses keadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi atau sosial.
Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Batu dapat merasakan manfaat nyata dari upaya untuk memperkuat dan memperluas jangkauan bantuan hukum. Dengan demikian, setiap individu akan memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak, serta dapat menjalani proses hukum dengan rasa aman dan adil. Inisiatif ini juga menjadi landasan yang penting dalam membangun sebuah sistem hukum yang transparan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan tujuan utama untuk mewujudkan keadilan sosial yang seimbang.
Acara Rapat Koordinasi ini dihadiri secara langsung oleh RR. Maria Inge, S.S, selaku Kepala Bidang Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Batu, yang memberikan arahan dan penekanan pentingnya sinergi antar lembaga hukum untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 10 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Kehadiran berbagai OBH terakreditasi ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat kerjasama antara sektor pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas dan merata. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Perwali Nomor 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, RR. Maria Inge, S.S, “menambahkan bahwa bantuan hukum yang merupakan amanat perda tersebut dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi, dalam ranah Litigasi Pendampingan dari OBH baik Pidana, Perdata, atau PTUN sampai dinyatakan Ingkrah dan berkekuatan hukum tetap tidak ada upaya hukum berikutnya”.
Rapat ini menjadi ajang penting untuk bertukar informasi, memperbaharui strategi, serta menyusun langkah-langkah konkret dalam mengatasi tantangan yang dihadapi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dalam mengakses bantuan hukum yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.