Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Pernyataan Sikap LBH Rumah Keadilan Atas Penyerangan Kantor YLBHI-LBH Jakarta

Rumahkeadilan.co.id, Malang – Pengepungan dan penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah massa terhadap kantor YLBHI-LBH Jakarta pada Minggu (17/09/2017) hingga Senin dinihari (18/09/2017) adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ratusan massa meneriakkan ancaman yang mengerikan dan melakukan stigma negatif terhadap YLBHI-LBH Jakarta. Massa yang menyerang Kantor YLBHI-LBH Jakarta ini merupakan massa yang menolak acara yang dilakukan di kantor YLBHI-LBH yakni acara diskusi yang bertemakan pengungkapan sejarah 65, massa menganggap acara yang dilakukan di kantor YLBHI-LBH Jakarta adalah upaya membangkitkan kembali paham/ajaran komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, dengan alasan itulah kemudian massa memaksa masuk dengan menyerang dan mengepung Kantor LBH-YLBHI untuk membubarkan acara.

Massa yang terdiri dari berbagai elemen ini melakukan pengepungan kantor YLBHI-LBH Jakarta sampai malam hari dengan meneriakkan makian dan kecaman yang sangat intimidatif. Beberapa dari sejumlah massa juga melakukan perusakan terhadap kantor YLBHI-LBH Jakarta. Anehnya tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh penegak hukum untuk mencegah dan menertibkan tindakan yang secara terang-terangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum tersebut.

YLBHI dan LBH Jakarta merupakan organisasi yang dilahirkan dari sebuah kesadaran pentingnya memperjuangkan hak-hak rakyat yang pada masa rezim orde baru mengalami ketidakadilan. YLBHI beserta LBH lainnya di seluruh Indonesia adalah rumah demokrasi yang dibangun oleh gerakan rakyat. Tempat dimana rakyat dari berbagai lapisan yang selama ini selalu menjadi korban ketidakadilan hukum dan pembangunan seperti petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, perempuan, kelompok miskin kota dan kelompok marjinal lainnya yang sering kali  jauh dan bahkan tidak mendapatkan keadilan hukum.

Oleh karena itu dalam hal ini kami, Lembaga Bantuan Hukum RUMAH KEADILAN menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam tindakan pengepungan dan penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok elemen masyarakat secara intimidatif dan disertai dengan kekerasan. Hal ini tentunya sangat merusak nilai demokrasi yang selama ini telah kita junjung tinggi dan perjuangkan bersama.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap segala perbuatan yang merusak dan berpotensi menimbulkan konflik. Kepolisian sebagai penegak hukum haruslah mampu mengawal upaya pemberian rasa aman dan ketertiban dalam menjamin kebebasan untuk berpikir dan berpendapat sehingga tercipta ketentraman dalam rangka mewujudkan penegakan HAM.
  3. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar bersikap lebih arif dan bijak dalam menyikapi berbagai isu/persoalan yang dianggap kontroversial dan menimbulkan keresahan, mengingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan dengan mengedepankan upaya dialog dan musyawarah untuk mufakat demi terwujudnya ketentraman, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Malang, 19 September 2017

Direktur Rumah Keadilan

Farid Ramdani, SH.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *