Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

RUMAH KEADILAN BUKA KLINIK KEKAYAAN INTELEKTUAL (PENAWARAN SPESIAL UNTUK IKM, UMKM, BUMD)

Malang, Rumah Keadilan – Rumah Keadilan membuka “Klinik Kekayaan Intelektual”. Pembukaan klinik dibuka dengan alasan bahwa menurut analisis dari tim peneliti Rumah Keadilan masih banyak perusahaan-perusahaan yang masih belum sadar mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual, salah satunya adalah mengenai “Merek”.

Contohnya dalam konteks Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada wilayah Jawa Timur masih banyak sekali BUMD yang belum mendaftarkan merknya ke Dirjen Kekayaan Intelektual Menteri Hukum dan HAM. Analisis tim peneliti juga dibuktikan dengan adanya salah satu klien yang datang untuk berkonsultasi mengenai pentingya mempelajari dan mengurus Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan bisnis.

Pada kesempatan tersebut klien berkonsultasi mengenai Merek Dagang. Merek merupakan badge of origin, a piece of personal property, dan sebagai cultural resource yang berarti bahwa merek merupakan suatu penanda “khas” produk yang dapat membuat konsumen mudah untuk mengingat produk dari suatu perusahaan. Merek adalah salah satu aset pembeda, indikasi pemilik asal barang/jasa, sekaligus alat promosi bagi pemilik usaha barang/jasa yang perlu diperhatikan.

Melalui merek konsumen mampu menilai kualitas atau pelayanan produk barang/jasa yang dijual. Contohnya adalah Merek membantu konsumen untuk membedakan mana produk Pizza, Air Minum, ataupun Supermarket yang baik untuk dipilih.

Lebih lanjut, Rumah Keadilan juga menyampaikan bahwa pentingnya pengusaha mendaftarkan mereknya tidak sebatas menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan, namun lebih dari itu. Keamanan pengusaha untuk beraktifitas serta mencegah orang lain memakai Merek yang sama juga menjadi fasilitas utama terhadap Merek yang didaftarkan.

Selain itu secara detail Rumah Keadilan memberikan analisis terkait dengan Merek yang ingin atau akan digunakan oleh pengusaha melalui fasilitas analisis kesamaan karakteristik Merek, serta Kelas/Sektor merek bergerak. Hal ini sangat berguna dikarenakan Merek yang didaftarkan akan sangat tergantung pada sektor usaha yang dijalani oleh perusahaan serta produk apa saja yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Kehati-hatian ini juga bertujuan untuk menghindari kejadian penggunaan merek sudah terdaftar baik sengaja atau tidak. Karena resiko yang terjadi akibat penggunaan merek terdaftar cukup merugikan pengusaha.

Misalnya Dalam Pasal 100 UU Merek menentukan bahwa ketika pengusaha dengan sengaja menggunakan keseluruhan Merek baik logo maupun nama merek terdaftar milik orang lain, beresiko untuk dipidana dengan pidana penjara paling lama lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Sedangkanketikapengusaha dengan sengaja menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain beresiko untuk dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Di tengah kondisi persaingan usaha yang semakin ketat ini perlu kiranya untuk mulai memperbaiki berbagai sumber daya yang dimiliki perusahaan, salah satunya adalah mengenai penataan Hak Kekayaan Intelektual perusahaan. Tim peneliti Rumah Keadilan juga berpendapat bahwa dengan merebaknya bisnis UMKM dimana jumlahnya di Jawa Timur mencapai ratusan ribu, maka menjadi hal yang sangat penting dan urgen untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya adalah mengenai Merek.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Rumah Keadilan membuka Klinik Kekayaan Intelektual untuk membuka ruang-ruang konsultasi secara lebih terbuka dan meluas serta menyediakan jasa pendaftaran mengenai Kekayaan Intelektual untuk industri kecil menengah maupun usaha kecil menengah, serta BUMD bahkan BUMDesa. Selain Merek, Klinik Kekayaan Intelektual Rumah Keadilan juga membuka ruang konsultasi mengenai Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Lisensi, Waralaba, serta hak kekayaan intelektual lainnya. Layanan yang spesifik seperti pendaftaran merek dapat diakses oleh masyarakat melalui Link sebagai berikut: https://bit.ly/KHKI_RK atau menghubungi 0857-8544-3145 (Rifan) dan 0856-5564-0941 (Akbar), 0813-3379-7909 (Solehudin).

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *