Oleh : Muhammad Rifan, SH.
Badan Usaha Milik daerah (BUMD) merupakan bentuk pengusahaan sumber-sumber produksi yang menjadi potensi daerah, yang dikemas dalam satu manajemen berpola perusahaan. Pendirian BUMD ini dilakukan untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam pendirian BUMD membutuhkan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga selaras dengan pilihan kebijakan daerah yang diambil dan dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah segala inisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru oleh daerah wajib melalui kajian Kelayakan bidang usaha BUMD. Secara umum terdapat 3 tahapan dalam pendirian BUMD yang dimulai dari. Pertama, penyusunan kajian kelayakan bidang usaha BUMD yang terdiri dari:
- analisis terhadap kelayakan ekonomi;
- analisis pasar dan pemasaran;
- analisis kelayakan keuangan;
- analisis peraturan perundang-undangan;
- analisis ketersediaan teknologi; dan
- analisis ketersediaan Sumber Daya Manusia.
Kedua, kajian usulan rencana pendirian BUMD tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri beserta beberapa dokumen lainnya menyesuaikan dengan PP 54/2017. Ketiga, ketika telah ada jawaban persetujuan dari menteri, daerah dapat membentuk Peraturan Daerah tentang pendirian BUMD sebagaimana dimaksud.
Kompilasi atas langkah-langkah dalam pendirian BUMD ini dilatarbelakangi atas pandangan bahwa BUMD dianggap belum efisien, kurang memiliki orientasi pasar serta tidak memiliki reputasi yang baik. Berangkat dari problematika BUMD terhadap kinerjanya yang kurang optimal ini, sehingga dapat menyebabkan BUMD tersebut bangkrut, menjadikan kajian atas bidang usaha BUMD menjadi wajar untuk dilakukan. Oleh Karena itu, kajian atas kelayakan bidang usaha dalam pendirian BUMD merupakan kunci yang menentukan keberhasilan dari tata kelola BUMD.