Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

CEGAH CYBER BULLYING, RUMAH KEADILAN BERIKAN PEMAPARAN UU ITE TERHADAP PELAJAR SMKN 2 BATU

Batu, 15 Juli 2019, Dalam rangka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rumah Keadilan diminta untuk memberikan pembekalan terkait perlindungan hukum bagi remaja atau pelajar terhadap siswa-siswi SMK Negeri 2 Batu. Dalam kesempatan tersebut Rumah Keadilan memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama mengenai praktik cyber bullying beserta konsekuensi hukumnya.

Cyber bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Persoalan cyber bullying kian marak di kalangan remaja khususnya para para pelajar sekolah. Hal ini lantaran aktivitas di media sosial sudah menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan remaja bahkan tidak terkendali dan jauh dari pengawasan. Di antara bentuk cyber bullying yang kerap dilakukan oleh remaja baik sengaja maupun tidak sengaja adalah Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam.

Ketua Rumah Keadilan, Syahrul Sajidin memberikan materi terkait cyber bullying kepada siswa-siswi peserta MPLS SMKN 2 Batu.

Untuk  mencegah praktik cyber bullying di kalangan remaja/pelajar maka hal yang perlu ditekankan terhadap mereka adalah menggunakan sosial media dan gadget dengan bertanggungjawab dan selalu mengkonsultasikan kegiatan sosial media dengan orang tua/keluarga serta membangun kepekaan bersama di lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan ini Rumah Keadilan juga memberikan materi terkait bantuan hukum bagi remaja/pelajar. Mengingat bahwa siswa-siswi SMK Negeri 2 Batu rata-rata berusia 16 dan 17 tahun, maka mereka masih tergolong sebagai anak yang wajib diperlakukan khusus ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Setiap anak yang menjadi korban dan pelaku tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (mnv)

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *