Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Melawan Mafia Pasar Tradisional Di Kota Malang

Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, BUMN dan BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha kecil, dan dengan proses jual beli barang dengan melalui tawar menawar.

Pengelolaan Pasar tradisional di Kota Malang merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Kota Malang sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD). Dalam pengelolaan BMD ini terdapat 4 metode yang dipakai antara lain :
1. BGS (Bangun Guna Serah)
2. BSG (Bangun Serah Guna)
3. Sewa
4. Pinjam pakai
Dari keempat metode tersebut point BGS dan BSG yang sering dijadikan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Dengan metode tersebut pemerintah bisa berkolaborasi dengan pihak swasta dalam melakukan pembangunan. Dalam pembangunan pasar di Kota Malang, Pemerintah Kota Malang bekerjasama dengan Pihak Swasta melakukan revitalisasi terhadap pasar tradisonal sebagai upaya peningkatan daya saing pasar tradisional. Namun dalam implementasinya terdapat permasalahan dalam revitalisasi pasar yang ada di Kota Malang baik Pasar Dinoyo, Pasar Gadang, Pasar Belimbing, Pasar Oro-oro dowo sebagai berikut:
Pasar Dinoyo:

1. Belum adanya kesepakatan terkait dengan harga yang disepakati oleh pedagang dan investor.
2. Pembangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal yang telah disepakati.
3. Memprioritaskan pembangunan pasar modern dan tidak ada tranparansi pertanggung jawaban setelah terjadi pembangunan mall selesai.
4. Tidak adanya pembedaan zonasi dalam tata kelola pasar
5. Pemindahan kembali Pedagang Pasar Dinoyo dari Pasar Merjosari ke Pasar Dinoyo yang belum selesai.
Pasar Blimbing:

1. Belum ada kesepakatan dari pihak investor dan pedagang pasar blimbing terkait dengan tata kelola pasar.
2. Pembangunan terhenti kurang lebih 4 tahun dan tidak ada kepastian dari pihak pemkot dan investor.
3. Tidak ada kesepakatan untuk tempat relokasi antara pedagang dan investor.
Pasar Induk Gadang:Tidak ada kejelasan tentang pembanguan Pasar Induk Gadang sehingga pembangunanya terhenti dan lebih mengutamakan pembangunan terminal Gadang.
Pasar Oro-Oro Dowo:Pasar Oro-Oro Dowo bersumber dari APBN, namun Pemerintah Kota Malang menganggap keberhasilan dari Pasar tersebut dari upaya Pemerintah Kota Malang

Berdasarkan tabel tersebut, dapat diindikasikan bahwa terdapat perbedaan pola kebijakan tentang revitalisasi pasar tradisional yang mana perbedaan kebijakan termasuk didalamnya terdapat perbedaan kepentingan pula. Revitalisasi Pasar haruslah sesuai dengan kesepakatan yang disetujui bersama dengan pedagang serta peraturan yang berlaku, seperti BAB V Peraturan Menteri Perdagangan No.70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional yang mana sangat jelas mengatur tentang ketentuan-ketentuan terkait pasar tradisional baik mulai tata cara pengelolaan, penempatan atau zonasi, pemberdayaan dan meningkatkan daya saing dari pasar tradisional.
Program revitalisasi pasar tradisional dengan kerja sama pihak swasta di Kota Malang sering menimbulkan kerugian yang diderita pedagang pasar tradisional, dapat diduga terdapat mafia pasar yang bergerak dalam lingkup ini, sebab proses yang tertutup dalam revitalisasi pasar tradisional merupakan lahan basah bagi para mafia pasar yang lebih berperan aktif dari pada pihak pemerintah, pelanggaran peraturan Perda, AMDAL, pembangunan tidak sesuai site plan, pelanggaran PKS (Perjanjian Kerjasama) dan indikasi korupsi kebijakan, merupakan permasalahan serius, permasalahan diatas mengisyaratkan nasib pedagang tradisional berada ditangan investor, yang seharusnya pihak pemerintah kota yang bertanggungjawab akan hal tersebut. Banyaknya masalah demikian merupakan indikasi lemahnya atau lalainya Pemerintah Kota Malang dalam mengatasi peran mafia pasar yang semakin berkuasa disemua lini pemerintahan.
Oleh karena itu, kami dari Rumah Keadilan melalui press release yang dilakukan pada hari ini Selasa, Tanggal 15 September 2015 Pukul 11.00 WIB yang dihadiri oleh rekan-rekan media Kota Malang, menuntut kepada Pemerintah Kota Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang sebagai berikut:
1. Menindak tegas para pelaku Mafia Pasar yang merugikan pedagang pasar tradisional.
2. Menyelesaikan permasalahan pasar di Kota Malang
3. mengembalikan hak-hak dari Pedagang sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kota Malang
4. Melakukan peremajaan pembangunan dan bukan revitalisasi terhadap pasar tradisional lainya.
5. Melakukan pengelolaan pasar tradisional baik mulai tata cara pengelolaan, penempatan atau zonasi, pemberdayaan dan meningkatkan daya saing dari pasar tradisional sesuai dengan peraturan yang berlaku dan perjanjian yang disepakati dengan pedagang.
6. Bersikap transparan atas pembangunan pasar tradisional kepada Pedagang Pasar termasuk Perjanjian Kerja Bersama.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Lukman Chakim, SH (081234710772)
Tri Eva Oktaviani, SH (082257873761/081949747246)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *