Malang, 16 Juni 2024, Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan Rumah Keadilan dimulai pada tanggal 08 -09 Juni 2024 dan 15 Juni -16 Juni 2024. Tepat pada tangg 16 Juni dengan materi Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis oleh bapak Nasrullah, SHI, M.H., CPCLE.
Bahwa terdapat perbedaan antara laporan dan aduan
1. LAPORAN ADALAH PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN OLEH SESEORANG KARENA HAK DAN KEWAJIBAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG TENTANG TELAH ATAU SEDANG ATAU DIDUGA AKAN TERJADINYA PERISTIWA PIDANA (PSL 1 BUTIR 24 KUHAP)
2. PENGADUAN ADALAH PEMBERITAHUAN DISERTAI PERMINTAAN OLEH PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENINDAK MENURUT HUKUM SEORANG YANG TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ADUAN YANG MERUGIKANNYA (PSL 1 BUTIR 25 KUHAP)
Secara garis besar perbedaan antara laporan dan aduan adalah terletak pada ada atau tidaknya kerugian terhadap siapa yang menyampaikan kepada pihak pejabat yang berwenang.
Tindak pidana dapat dihentikan apabila :
1. Pelaku meninggal dunia, maka gugur atau hilang pidananya;
2. Daluarsa, ancaman pidana dibawah 5 tahun daluarsanya adalah 12 tahun sehak di ketahuinya bukan dari sejak terjadinya tindak pidana tersebut;
3. Tidak terpenuhi unsur tindak pidana.
Terkait surat menyurat terdapat istilah yang juga sangat penting dalam menyusun surat aduan dan laporan yaitu KORESPONDENSI, dalam hal ini pada saat membuat laporan harus ada kesesuaian antara kronologi dan pasal yang di persangkakan pada laporan dan aduan tersebut.
Dalam penulisan kronologi terdapat beberapa hal yang harus di tulis dalam kronologi:
1. Sebelum peristiwa hukum
2. Pada saar peristiwa hukum
3. Setelah peristiwa hukum
Yang kemudian ketiganya tersebut disampaikan dalam bentuk deskripsi, kemudian kita evaluasi pada tiap hal kronologi pada saat mewawancarai yang bersangkutan sehingga isi dari informasi dalam kronologi tersebut fokus kepada hal-hal yang berkaitan dengan dengan kasus yang sedang ditangani. Sehingga dalam kronologi tersebut dapat menimbulkan keyakinan bagi penyidik terhadap aduan yang kita adukan kepada pihak yang berwajib.
Dalam data dan informasi yang di maksud dalam hal menyusun aduan haruslah di pilih dan di pilah yang dinilai dapat berkaitan dengan peristiwa hukum.
Sistematika laporan dan pengaduan tidak ada format baku, hal berikut adalah sistematika laporan yang sering di gunakan di rumah keadilan adalag :
1. Hal laporan atau aduan
2. Tujuan laporan dan aduan
3. Identitas pelapor atau aduan
4. Identitas kuasa (jika menggunakan juasa hukum)
5. Identitas terlapor atau teradu
6. Kronologis/peristiwa hukum
7. Alat bukti
8. Analisis atau penilaian hukum
9. Tanggal, bulan dan tanggal
10. Tandatangan pelapor atau pengadu