Suatu cita-cita yang diharapkan suatu desa agar tercapainya pembangunan desa terus meningkat dan menghasilkan kesejahteraan masyarakatnya yaitu salah satunya dilakukan dengan mendapatkan kepala desa sesuai dengan apa yang mereka inginkan guna mencapainya tujuan bersama. Untuk mendapatkan seorang Kepala Desa yang diharapkan dapat membawa kepada Pemerintahan Desa yang baik tentunya harus melalui proses yang demokratis yang diwujudkan dengan cara pemilihan Kepala Desa, sebelum melakukan proses pemilihan tersebut tentunya harus melalui tahap penyeleksian bakal calon Kepala Desa yang baik, bersih, dan terbuka agar calon kandidat kepala desa yang akan dipilih melalui proses pilkades merupakan calon calon yang nantinya jika terpilih dapat membawa pemerintahan desa kearah yang lebih baik.
Kepala desa memiliki peranan yang sangat penting karena kepala desa ini merupakan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketenteraman dan ketertiban, kepala desa juga mengemban tugas membangun mental masyarakat desa baik dalam bentuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh asas usaha bersama dan kekeluargaan. Proses pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan meliputi, persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pengangkatan.
Dalam penyelenggaraan proses pemilihan Kepala Desa di berbagai daerah di tanah air sering ditemukan berbagai masalah dan kejadian yang tidak diharapkan, walaupun semua daerah telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa di wilayahnya. Sehingga Pemilihan kepala desa penting untuk dipantau dan diawasi karena menjadi indikator dari sebuah negara demokrasi.
Kabupaten Kediri pada tanggal 30 Oktober Tahun 2019 akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak di 251 Desa yang tersebar di Kabupaten Kediri. Rumah Keadilan Perwakilan Kediri dalam pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kediri menyiapkan 50 pemantau. Tugas para pemantau nantinya akan memantau secara langsung pelaksanaan di lapangan, melaporkan guna untuk menyukseskan pesta demokrasi di tingkat desa dengan berpedoman pada persatuan dan kesatuan, serta semangat kebersamaan dalam mewujudkan Pilkades yang damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan sukses.
Contact Person :
- Fatwa Azis (081554935594)
- Hafidz Ramadhany (081393406319)