Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan selenggarakan Hari Pertama Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Malang, Jawa Timur – Pada tanggal 8 Juni 2024 LBH Rumah Keadilan telah melaksanakan hari pertama Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dengan materi yang disampaikan meliputi: Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, dan Strategi Advokasi Kebijakan Publik.

Pelaksanaan hari pertama pendidikan dan pelatihan paralegal ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Masan Nurpian, S.H., CPM. selaku perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus peresmian pembukaan oleh Abd. Somad, S.H. selaku Direktur LBH Rumah Keadilan.

Pada materi Pengantar Hukum dan Demokrasi, menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Bapak Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam materi tersebut, beliau menegaskan konstitusionalisme dan demokrasi sebagai spirit dari negara hukum. Menurut beliau, Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

Pada materi kedua, tentang Keparalegalan diisi oleh Bapak Masan Nurpian, S.H., CPM dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam materi tersebut, beliau menyampaikan bahwa Paralegal merupakan garda terdepan disamping advokat dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan. Meskipun dengan syarat kualifikasi yang berbeda dengan advokat, namun menurut beliau paralegal memegang kunci penting bagi terlaksananya proses pemberian bantuan hukum secara non litigasi.

Kemudian pada materi ketiga, Strategi Advokasi Kebijakan Publik diisi oleh Bapak Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam materi tersebut, beliau menuturkan bahwa kebijakan publik sebagai proses penetapan dan implementasi keputusan publik yang ditetapkan otoritas yang berwenang untuk memberikan solusi atas permasalahan publik. Dengan demikian, sebagai garda terdepan pemberi bantuan hukum tidak hanya berperan dalam mengawal proses terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan dari sektor hilir, melainkan perlu mengadvokasi kebijakan publik di sektor hulu yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *